close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta diklat bela negara di Korem 162/WB di Mataram, NTB, pada Selasa (6/11/2018). Foto Antara/Ahmad Subaidi
icon caption
Peserta diklat bela negara di Korem 162/WB di Mataram, NTB, pada Selasa (6/11/2018). Foto Antara/Ahmad Subaidi
Nasional
Senin, 31 Oktober 2022 22:29

Kata Wakil Ketua DPR mengenai keputusan MK tentang Komcad

MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keberadaan Komponen Cadangan atau Komcad sangat penting sebagai kesiapan pertahanan negara.

Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. MK menyebut, tidak ada urgensi untuk menundanya.

"Ya, kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiap-siagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10).

Kendati demikian, Dasco menganggap wajar, jika ada masyarakat yang memohon pelaksanana uji materi. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian warga negara.

"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut. MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

MK menilai, apabila Komcad ditunda justru bisa terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23 tahun 2019," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin, 31 Oktober 2022.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan